Kamis, 30 April 2015

Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya)

Sekarang saya akan ngomong tentang  Cybercrime, apa sih yang dimaksud dengan cybercrime? menurut hasil penelusuran saya di wikipedia bahwa cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Di indonesia sendiri mengenai cybercrime terdapat undang-undang yang mengaturnya yaitu UU ITE seperti yang dijelaskan dalam postingan saya sebelumnya tentang Cyber Law di Berbagai Negaradan Implikasi UU ITE di Indonesia. Sebeneranya aturan tersebut berangkat dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya, lihat saja dalam beberapa tahun belakang. Kita mendengar banyak berita tentang kasus pornografi, judi online, pornografi anak dan kejahatan lainnya yang makin marak gara-gara teknologi. Bahkan sekarang bisa kita lihat di media cetak atau TV memberitakan prostitusi online, ya... berbasis online yang bertumpu dari berkembangnya dunia teknologi. Miris sebeneranya melihat fenomena yang terjadi selama ini, tak ada habisnya mengenai kejahatan-kejahatan yang ada di dunia maya. Namun bukan berarti perkembangan teknologi yang disalahkan, karena banyak manfaat yang kita rasakan atas perkembangnya teknologi dunia saat ini. Tinggal bagaimana dari pengguna apakah mau memanfaatkan atau justru malah menyalahgunakan?

Berangkat dari masalah di atas, kita harus banyak belajar, banyak-banyak sadar deh bahwa cukup rentan kejahatan yang terjadi di dunia maya. Maka ayo mari kita melakukan sesuatu yang positif yang berguna untuk membangun, menciptakan bukan merusak. Kalau bukan dari diri kita yang memulai mau siapa lagi?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar