Sekarang
saya akan ngomong tentang Cybercrime, apa sih yang dimaksud
dengan cybercrime? menurut hasil penelusuran saya di wikipedia bahwa
cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence
fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Di
indonesia sendiri mengenai cybercrime terdapat undang-undang yang
mengaturnya yaitu UU ITE seperti yang dijelaskan dalam postingan saya
sebelumnya tentang Cyber Law di Berbagai Negaradan Implikasi UU ITE di Indonesia. Sebeneranya aturan tersebut
berangkat dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya,
lihat saja dalam beberapa tahun belakang. Kita mendengar banyak
berita tentang kasus pornografi, judi online, pornografi anak dan
kejahatan lainnya yang makin marak gara-gara teknologi. Bahkan
sekarang bisa kita lihat di media cetak atau TV memberitakan
prostitusi online, ya... berbasis online yang bertumpu dari
berkembangnya dunia teknologi. Miris sebeneranya melihat fenomena
yang terjadi selama ini, tak ada habisnya mengenai
kejahatan-kejahatan yang ada di dunia maya. Namun bukan berarti
perkembangan teknologi yang disalahkan, karena banyak manfaat yang
kita rasakan atas perkembangnya teknologi dunia saat ini. Tinggal
bagaimana dari pengguna apakah mau memanfaatkan atau justru malah
menyalahgunakan?
Berangkat
dari masalah di atas, kita harus banyak belajar, banyak-banyak sadar
deh bahwa cukup rentan kejahatan yang terjadi di dunia maya. Maka ayo
mari kita melakukan sesuatu yang positif yang berguna untuk
membangun, menciptakan bukan merusak. Kalau bukan dari diri kita yang
memulai mau siapa lagi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar