Cyber
law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang
penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber Law merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah
”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William
Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya
yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual hallucination
that felt and looked like a physical space but actually was a
computer-generated construct representing abstract data. Artinya
dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak
seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan
membangun abstrak yang mewakili data.
Ruang lingkup cyber law
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul
kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut
sebagai CyberCrime.
Hukum
yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah
Cyberlaw, Computer Crime Law & Cuncile Of Europe Convention On
Cybercrime.
Berikut
Beberapa Contoh Dan Penjelasan Dari Beberapa Sebutan Hukum Di Dunia
Maya :
1.
CyberLaw
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu,
dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2.
Computer Crime Act (CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Di
Dalam Tiap - Tiap Negara Memiliki Cyber Law Yang Berbeda. Diantaranya
Adalah :
1.1 Cyber Law Di Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang
tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia
yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal
ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit
kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno
atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi
yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang
Tertinggal Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis
Besar UU ITE Mengatur Hal - Hal Sebagai Berikut :
-
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
-
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur
dalam KUHP.
-
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum,
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.
-
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya
Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan
Pada Bab VII (Pasal 27-37) :
1.
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus,
Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah
Dokumen Otentik (phising?)
1.2
Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang
lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm
tahap rancangan.
1.3 Cyber Law Negara Singapore
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri
Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai
perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Didalam
ETA Mencakup :
•
Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum
dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
•
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk
mewaspadai hal tersebut.
•
Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di
Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat
rancangannya.
1.4
Amerika Serikat
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu
dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang
diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State
Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US
telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag
berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan
kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA
1999 Membahas Diantaranya Mengenai :
1.
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik
2.
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda
tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua
pihak.
4.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda
tangan elektronik.
5.
Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan
dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak
yang bertransaksi.
6.
Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang
berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif
menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.Pasal
12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
8.
Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan
tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
9.
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan
dokumen elektronik.
11.
Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Kesimpulan
Dari Perbandingan :
Dilihat
Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika
Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki hukum
yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di
Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan
yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia
Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia
Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
2.1
Computer Crime ACT (Malaysia)
Computer
Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran
berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta
Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan
Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara
Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya
Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta
Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
The
Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang
dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara
Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada
material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita
menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka
termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman
Atas Pelanggaran The computer Crime Act :
Denda
sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman
kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The
Computer Crime Act mencakup, sbb :
-Mengakses
material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi
yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui
komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang
lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan
pribadi
3.1
Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe
Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak
kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada
tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala
tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian
internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet
dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan
pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer,
pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga
berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan
komputer dan intersepsi sah.
Tujuan
utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal
umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber
Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama
internasional.
Kesimpulan
Cyberlaw :
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu,
dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer
Crime Law (CCA)
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
Council
of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Kesimpulannya
adalah hampir seluruh negara dunia memberlakukan tentang aturan atau
Undang-undang tentang cybercrime, ini karena semakin canggihnya
teknologi semakin canggih juga kejahatan dunia maya. Penerapan aturan
tersebut sangat penting dalam berbagai aspek di dunia maya terutama.
Nah,
setelah berbicara mengenai Cybercrime. Sebeneranya apa sih dampak
dari UU ITE yang ada di Indonesia? mari kita simak berikut
penjelasannya :
Dampak
Positif UU ITE
Transaksi
dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat
perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi
ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi
pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT
Trafik
internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.
Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia
dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia
Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif
bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
Dampak
Negatif UU ITE
Isi
sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan.
Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan
foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar
kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat
kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu,
apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada
pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto
seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog
juga dianggap melanggar kesusilaan?
Kekhawatiran
para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa
jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang
lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi
atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau
ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin
mengekang kebebasan berpendapat
Disamping
banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang
tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali
tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan
mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh
masyarakat.
Jadi,
peraturan atau undang-undang di atas terdapat sisi positif dan
negatif, tinggal bagaimana kita menyikapinya atas kebijakan dari
pemerintah tersebut. Tentunya kita sebagai anak bangsa tahu sikap
mana yang harus kita lakukan dan kita perbuat atas apa yang ada dalam
dunia maya.
Sumber
: