ORGANISASI NIAGA.Ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Pengertian Organisasi Niaga. Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Pengertian Organisasi Niaga. Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV),
yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public)dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk
dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah
CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau
Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum,
kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah
pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan
anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
ORGANISASI SOSIAL.
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang
tidak dapat mereka capai sendiri. Berdasarkan sifat resmi tidaknya,
dikenal ada dua jenis organisasi sebagai berikut :
Organisasi Formal
Organisasi
formal sifatnya lebih teratur, mempunyai struktur organisasi yang resmi,
serta perencanaan dan program yang akan dilaksanakan secara jelas.
contohnya
: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola
Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain.
Organisasi Informal
Karena sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala struktur organisasi tidak begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan perencanaan dan program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
Contohnya : kelompok pecinta puisi disekolah, fans club suatu grup musik, dan lain sebagainya.
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang diterbitkan olehCambridge University Press di
New York, Amerika Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills
memusatkan pembahasannya pada Organisasi Regional dan aspek-aspek yang
berkaitan dengan penyelesaian konflik regional, seperti; peran
Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam
upaya penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang
terbentuk antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB), khususnya Dewan Keamanan.
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan
struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi
bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan
karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur
penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya
mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat
dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan
dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Fakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur
penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan
dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar
NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan,
mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Fakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar
Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada
1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid,
namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian
hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan olehCommonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur
penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada
perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya,
seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe(CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic Conference (OIC),
yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Sekitar empat dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut pandanggovernment-oriented karena
dalam melakukan hubungan internasional yang berperan aktif adalah aktor
negara yang dalam hal ini merupakan perwakilan resmi dari sebuah
negara. Namun, ternyata pola diplomasi abad 21 sangat berbeda dengan
masa-masa empat dekade yang lalu karena saat ini peran aktor-aktor non
negara juga sangat aktif seperti Multi National Corporations (MNCs),
individu, dan International Non-Governmental Organizations (InGOs). Atas
dasar hal-hal di atas, klasifikasi organisasi internasional pun menjadi
beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang yang berorientasi umum dan
ada pula yang lebih khusus.
Ada begitu banyak ahli hubungan internasional yang
mengemukakan pendapat mereka mengenai definisi organisasi internasional
dan dari berbagai pendapat yang mereka kemukakan tidak terdapat
perbedaan yang signifikan karena hampir secara keseluruhan memasukkan
unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur. Berikut definisi dari
organisasi internasional:
”International Organization can be defined as a
formal, continous structure established by aggreement between members
(governmental and/or non-governmental) from two or more sovereign states
with the aim of pursuing the common interest of the membership.”
Faktor-faktor lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan
organisasi internasional: institusi mereka biasanya terdiri dari
pertemuan paripurna dari keseluruhan anggota (biasa disebut majelis atau
konferensi), sebuah pertemuan secara teratur oleh segelintir anggota
(biasanya berkaitan dengan power pada organisasi tersebut), dan
sebuah sekretariat permanen untuk mendukung kegiatan administratif
organisasi internasional tersebut. Bagaimanapun juga keberadaan
organisasi internasional ini pasti bertujuan untuk memberikan keuntungan
pada anggotanya.
Klasifikasi Organisasi Internasional
Memasuki
abad ke-21, terjadi dekolonialisasi besar-besaran di dunia yang
melahirkan begitu banyak negara-negara baru dengan ideologi dan national interest yang
berbeda-beda. Ternyata dengan adanya fenomena kemerdekaan negara-negara
tersebut menstimulasi pertumbuhan organisasi-organisasi di berbagai
konsentrasi pula. Pada tahun 1909 tercatat ada 37 organisasi
internasional, kemudian 50 tahun kemudian yaitu pada tahun 1956
jumlahnya naik menjadi 132, 154 pada 1960, 280 pada 1972, 337 pada 1980,
341 pada 1987, dan lebih dari 350 organisasi internasional pada tahun
1996. Jumlah ini merupakan pencerminan petingnya peran dan fungsi
organisasi internasional dalam kehidupan masyarakat dunia.
Pada
kesempatan ini akan dijelaskan klasifikasi organisasi internasional
berdasarkan Clive Archer di mana organisasi internasional dibedakan
berdasarkan tiga kriteria yaitu keanggotaan, tujuan dan aktivitas, serta
struktur organisasi internasional. Berdasarkan tiga kriteria yang
disebutkan di atas, kita akan mampu membedakan keberagaman konsep antara
satu organisasi dengan organisasi lainnya.
Keanggotaan
Seperti
yang telah dijabarkan sebelumnya bahwa saat sekarang ini tidak hanya
aktor negara yang bisa menjadi anggota organisasi internasional, tetapi
aktor-aktor non negara pun bisa menjadi anggota organisasi
internasional. Negara berdaulat tidak mutlak menjadi satu-satunya
anggota organisasi internasional karena lahirnya banyak aktor-aktor lain
yang juga berperan. Oleh sebab itu, ada begitu banyak organisasi
internasional yang memberikan manfaat bagi anggotanya sesuai dengan
kepentingan bersama organisasi internasional tersebut.
Berikut ini kami akan menjabarkan klasifikasi organisasi internasional berdasarkan perbedaan dalam hal keanggotan:
1.
Intergovernmental Organizations (IGOs): Keanggotaannya terdiri atas
negara-negara berdaulat, namun bisa juga terdiri atas negara bagian di
mana negara induk negara bagian tersebut mengizinkan negara bagiannya
untuk ikut dalam organisasi internasional. Amerika Serikat dan Rusia
adalah negara yang tidak mengizinkan adanya interstatesuntuk mengikuti organisasi internasional sementara Swedia adalah negara yang memperbolehkan Maka ada juga yang memasukkan interstates ke
dalam jenis Intergovernmental Organization contohnya International
Telecommunication Union (ITU), the Universal Postal Union (UPU), dan
lain-lain.
2.
Transnational Organizations (TNOs): Suatu organisasi internasional
disebut sebagai bagian dari TNOs adalah saat keanggotannya memiliki
aktor non negara. TNOs dibagi kembali menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Genuine NGOs: TNOs yang keanggotaannya hanya terdiri dari aktor non negara.
b. Hybrid NGOs: TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor negara dan aktor non negara.
c. The Transgovernmental Organizations (TGO):
TNOs yang keanggotaannya terdiri dari aktor-aktor pemerintah tetapi
tidak diatur oleh kebijakan luar negri pusat negara mereka.
d. Bussiness International Nongovernmental Organizations (BINGOs): TNOs yang lebih dikenal dengan istilah Multi National Corporations (MNCs)
merupakan badan usaha raksasa yang memiliki cabang di berbagai negara
sehingga setiap kebijakannya tidak hanya ditentukan oleh satu negara.
Tujuan dan Aktivitas
Hal
yang paling umum dan paling baik dalam mengklasifikasikan organisasi
internasional adalah berdasarkan apa yang ia lakukan dan untuk apa ia
melakukan itu. Pada dasarnya tujuan setiap organisasi internasional
pasti telah dibuat sejak awal berdirinya namun bukan berarti tidak
memungkinkan adanya tambahan tujuan melalui program kerja atau dengan
kata lain berbagai manuver sangat mungkin untuk terjadi.
Tujuan
dari organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa pula lebih
spesifik dan tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti
berkenaan dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketika kita menganalisa tentang tujuan dari organisasi intenasional,
kita juga harus mempertimbang hubungan seperti apa mungkin terjadi di
antara anggota. Ada tiga kemungkinan terhada hal ini:
a. Menciptakan suatu bentuk hubungan yang co-operative antar anggota bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
b. Meminimalisir atau mencegah kemungkinan terjadinya conflict dengan kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa saling menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.
c. Merangsang timbulnya confrontation karena ternyata pada akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
Struktur
Saat
berbicara mengenai struktur kita akan banyak membahas mengenai
bagaimana organisasi itu berjalan. Kita akan menganalisa sistem yang
menggerakkan mesin organisasi tersebut sebagai aktualisasi tujuan dan
aktivitas organisasi internasional yang telah disepakati seluruh
anggota. Pasca abad ke 20, struktur organisasi internasional semakin
kompleks. Pembahasan mengenai struktur ini termasuk pola pemerintahan
pada organisasi, decision making process, kepemilikan sekretariat dan pengadaan sidang paripurna.
Organisasi
yang semakin tumbuh juga akan mempengaruhi inovesi pada struktur
organisasi internasional. Saat kita berbicara mengenai power anggota
dalam klasifikasi struktur maka ini akan terkait dengan hak suara.
Terdapat perbedaan hak suara di setiap organisasi, ada yang menganut
konsep one man one vote (majority voting), ada dengan konsep hak veto, unanimity voting, dan ada pula dengan konsep siapa yang berkontribusi banyak maka besar pula hak suaranya (weighted voting).
Dengan
menganalisa melalui struktur organisasi sebenarnya akan lebih mudah
untuk kita dalam pengklasifikasian. Karena pada dasarnya setiap
organisasi pasti memilih sistem yang berbeda-bedas sesuai dengan
kebutuhan, misalnya untuk organisasi yang beranggota sedikit akan lebih
memilih kosep voting unanimity dibandingkan veto karen mempertimbangakan
sedikitnya anggota atau hal yang menjadi tujuan organisasi tersebut
tidak menyangkut hal-hal sekuritas sehingga veto dinilai tidak terlalu
penting dan berbagai alasan lainnya.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar